4 Alasan Mengapa Kita Perlu Lapor Pajak Tahunan

Pajak Tahunan

Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. dan Mengapa kita perlu lapor pajak tahunan,,?? Karena Apabila tidak melakukan lapor SPT Tahunan, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100.000 untuk WP orang pribadi dan Rp 1 juta untuk badan usaha.

Baca Juga

Mengapa Kita Perlu Lapor Pajak Tahunan

1. Untuk mengenal pungsi SPT.
· Fungsi surat pemberitahuan tahunan (SPT) tentu saja sebagai sarana untuk mempermudah para wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitingan jumlah pajak. Baik itu pembayaran atau peunasian pajak penghasilan harta dan kewajiban dan potongan pajak orang pribadi atau badan lain.

2. Fungsi SPT bagi wajib pajak untuk PPH.
Adapun Untuk Fungsi SPT bagi WP pajak penghasilan (PPH) untuk melaporkan tentang ;

· Pembayaran atau pelunasan pajak yanga telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
· Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak.
· Untuk melaporkn harta dan kewajiban
· Pemotongan / pemungutan pajak orang atau badan lain dalam satu masa pajak.

Baca Juga

3. Fungsi SPT bagi pengusaha kena pajak.
Fungsi SPT bagi PKP untuk melaporkan tentang ;
· Melaporkan pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran.
· Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanankan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku.
· Melaporkan dan mempeertanggungjawabkan penghitunga jumlah pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah yang sebenarnya terutang.


4. Fungsi SPT bagi pemotong.
· Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan memgingat pentingnya untuk melaporkan SPT, ditjen pajak menyediakan sarana pelaporan pajak yang dapat mempermudah kita untuk melaporlapor pajak tahunan yang dikenal dengan EFIN

MovieLovers

Hello Iman idris here Hobi nonton dengerin musik membaca dan mncoba menuangkan dlm sebuah tulisan Syafirmaniman@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

aad

Terkini

">