Pajak Tahunan
Baca Juga
Mengapa Kita Perlu Lapor Pajak Tahunan
1. Untuk mengenal pungsi SPT.· Fungsi surat pemberitahuan tahunan (SPT) tentu saja sebagai sarana untuk mempermudah para wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitingan jumlah pajak. Baik itu pembayaran atau peunasian pajak penghasilan harta dan kewajiban dan potongan pajak orang pribadi atau badan lain.
2. Fungsi SPT bagi wajib pajak untuk PPH.
Adapun Untuk Fungsi SPT bagi WP pajak penghasilan (PPH) untuk melaporkan tentang ;
· Pembayaran atau pelunasan pajak yanga telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
· Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak.
· Untuk melaporkn harta dan kewajiban
· Pemotongan / pemungutan pajak orang atau badan lain dalam satu masa pajak.
Baca Juga
Fungsi SPT bagi PKP untuk melaporkan tentang ;
· Melaporkan pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran.
· Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanankan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku.
· Melaporkan dan mempeertanggungjawabkan penghitunga jumlah pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah yang sebenarnya terutang.
· Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan memgingat pentingnya untuk melaporkan SPT, ditjen pajak menyediakan sarana pelaporan pajak yang dapat mempermudah kita untuk melaporlapor pajak tahunan yang dikenal dengan EFIN